Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan
politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan
(bahasa Inggris: nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum
merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan
memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif",
seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi
perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan
(bahasa Inggris: Civics) yang
diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Selain itu, diakui pula
sebagai WNI bagi :
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI
Kewarganegaraan Indonesia
juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan
Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang
kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh
tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara
di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan
ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik
Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli
terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Warga Negara memiliki hak menurut UUD 1945, di antaranya :
1. hak untuk menjadi
warga Negara (pasal 26)
2. hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3. hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4. hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5. hak bela Negara
(pasal 27 ayat 2)
6. hak untuk hidup
(pasal 28A)
7. hak membentuk
keluarga (pasal 28B ayat 1)
8. hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
(pasal 28B ayat 2)
9. hak pemenuhan
kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1)
10. hak untuk
memajukan diri (pasal 28C ayat 2)
11. hak memperoleh
keadilan hukum (pasal 28D ayat 1)
12. hak untuk bekerja
dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2)
13. hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
14. hak atas status
kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
15. hak kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
16. hak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya (pasal 28E ayat 2)
17. hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
18. hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F)
19. hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
(pasal 28G ayat 1)
20. hak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
(pasal 28G ayat 2)
21. hak memperoleh
suaka politik dari Negara lain (pasal 28G ayat 2)
22. hak hidup
sejahtera lahir dan batin (pasal 28H ayat 1)
23. hak mendapat
kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat 2)
24. hak atas jaminan
sosial (pasal 28H ayat 3)
25. hak milik pribadi
(pasal 28H ayat 4)
26. hak untuk tidak
diperbudak (pasal 28I ayat 1)
27. hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28I ayat 1)
28. hak bebas dari
perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2)
29. hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30. hak kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal
28)
31. hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
32. hak pertahanan
dan kemanan Negara (pasal 30 ayat 1)
33. hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
Warga Negara memiliki kewajiban, di antaranya :
1. melaksanakan
aturan hukum
2. menghargai hak
orang lain
3. memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
Tanggung jawab warga Negara merupakan pelaksanaan
hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung
akibat atas pelaksanaannya tersebut. Warga Negara memiliki tanggung jawab, di antaranya :
4. melakukan kontrol
terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
5. melakukan
komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, dan pemerintah
nasional
6. membayar pajak
7. menjadi saksi di
pengadilan
bersedia
untuk mengikuti wajib militer, dll
1. mewujudkan
kepentingan nasional
2. ikut terlibat
dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
3. mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
4. memelihara
dan memperbaiki demokrasi
Warga Negara memiliki peran, di antaranya :
1. ikut berpartisipasi
untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik
oleh para pejabat atau lembaga-lembaga Negara
2. menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan
3. berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional
4. memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada
fakir miskin
5. menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
6. mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
7. menciptakan
kerukunan umat beragama
8. ikut serta
memajukan pendidikan nasional
9. merubah budaya
negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
10. memelihara
nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
11. mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan Negara
12. menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman
SUMBER :
Tim Penyusun. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gunadarma. Jakarta